Padang - Memimpin Rapat terbatas dengan OPD dalam pembahasan pembentukan Tim Gabungan Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Pelaksanaan SE GTPPC19 Nasional No. 04 th 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di ruang kerja gubernur Sumbar, Senin (11/5/2020) Dalam rapat tersebut gubernur Sumbar menyampaikan beberapa hal, pertama, Menindaklanjuti surat kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. “Mereka yang boleh bepergian haris melalui berbagai persyaratan. Supaya aturan berjalan dengan baik, maka surat dari Gugus Tugas Nasional, menginstruksikan provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan yang bertugas, melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum,” tuturnya.